Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Mengetahui Asuransi yang Berbasis Syariah


Secara umum asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran, sedangkan untuk pihak kedua berkewajiban memberikan jamiman keamanan atas iuran yang diberikan oleh pihak pertama serta pemberian hak untuk pihak pertama jika pihak pertama mengalami sesuatu yang tidak diinginkan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Berkembangannya model asuransi menjadikan asuransi menjadi beberapa macam, diantaranya asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional merupakan asuransi yang mengharuskan pihak pertama membayar premi sebagai kewajiban atas keikutsertaannya mengikuti program asuransi, namun pihak pertama tidak akan mendapatkan mendapatkan apapun jika selama waktu perjanjian tidak pernah mengajukan klaim. Berbeda dengan asuransi syariah yang merupakan sebuah usaha tolong menolong antara anggota asuransi yang mana menggunakan investasi dalam bentuk aset yang nantinya akan digunakan untuk pengembalian ketika menghadapi resiko tertentu melalui akad atau persetujuan yang sesuai dengan ketentuan syari’ah.

Dalam pengelolaan resiko asuransi syari’ah menggunakan sistem tolong menolong, bekerja sama, dan saling menjamin dengan mengumpulkan dana hibah. Sehingga apapun resiko yang akan terjadi akan ditanggung oleh semua pihak, baik peserta maupun perusahaan asuransi itu sendiri.

Dalam pengelolaan dana asuransi syari’ah bersifat transparan dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan keuntungan bagi peserta maupun perusahaan asuransi tersebut. Dengan sistem perjanjian hibah yang berdasarkan syari’ah, berbeda dengan asuransi konvensional yang sistemnya cenderung sama dengan akad jual beli. Dengan sistem perjanjian tersebut, maka kemilikan dana dalam sistem asuransi syari’ah ini merupakan milik bersama yang secara otomatis perusahaan asuransi hana berperan sebagai pengelola saja.

Asuransi syari’ah memiliki sistem pembagian keuntungan dengan cara membagikan seluruh keuntungan kepada semua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syari’ah. Dalam asuransi syari’ah juga memiliki kewajiban zakat, pembayaran zakat akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Sehingga dalam sistem asuransi syari’ah akan diawasi secara ketat oleh dewan syari’ah nasional oleh majlis ulama’ Indonesia sebagai sarana untuk menghindari riba yang mungkin saja dapat terjadi dalam proses asuransi tersebut. Dalam asuransi syari’ah investasi tidak dapat dilakukan oleh kegiatan usaha yang bertentangan atau dilarang oleh syari’ah.

Posting Komentar untuk "Pentingnya Mengetahui Asuransi yang Berbasis Syariah"